Perkara mengenai pembolehan poligami dalam Islam selalu diperdebatkan, terlebih lagi pada era modern ini, dimana kaum wanita semakin memantapkan kesejajarannya terhadap kaum pria.
Dalam pengertian ilmu sosiologi, poligami adalah bentuk perkawinan dimana seorang pria menikahi beberapa wanita atau seorang perempuan menikah dengan beberapa Pria.